Sejarah Singkat MIN 3 Muara Enim
Keinginan dalam memiliki ilmu pengetahuan mendorong warga desa Tanjung Raman untuk membentuk suatu sekolah yang mengajarkan nilai-nilai Islam. Lalu terbentuklah TPA yang berlokasi di samping masjid Al-Muttaqin. Pada tahun 1937 KH. Hasan Basri mengubah TPA tersebut menjadi sebuah Yayasan Sekolah yang bernama Mahad Ilmi. Yayasan tersebut memiliki tujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan di desa Tanjung Raman. Agar warga desa Tanjung Raman dapat membaca, menulis, dan berhitung serta dapat memahami ilmu-ilmu agama.
Kemudian pada tahun 1950 didirikanlah sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang bernama Mahad Ilmi . Lokasi sekolah yang berada di sebelah Masjid Al-Muttaqin, dipindahkan ke pinggir jalan raya yaitu lokasi yang sekarang ini ditempati oleh MI Negeri Tanjung Raman. Namun ruang belajar yang terdapat di sebelah masjid Al-Muttaqin tidak langsung dipindahkan seluruhnya. Hanya beberapa kelas saja yang berada di lokasi sekarang ini yaitu kelas IV, V, dan VI. Bangunan kelas IV, V, dan VI merupakan hasil swadaya dari warga desa Tanjung Raman. Untuk ruang belajar kelas I, II dan III tetap berada di sebelah masjid Al-Muttaqin. Tetapi pada saat hari senin tepatnya pada saat akan diadakannya Upacara Bendera seluruh siswa MI pada saat itu di kumpulkan di lokasi MI Negeri Tanjung Raman pada saat ini.
Pada tahun 1967 terjadi perubahan status pada MI yang dahulunya swasta kemudian dinegerikan. Dengan nomor 78 tahun 1967, SK kenegerian ini dikeluarkan pada tanggal 20 Juli tahun 1967. Pada tahun 1980an kemudian dibangun 1 buah gedung sekolah yang berasal dari dana APBN. Gedung tersebut terdiri dari 3 lokal, yang ditempati oleh kelas I, II dan III. Lokasi sekolah yang dahulunya terpisah kemudian di satukan pada lokasi MI Negeri Tanjung Raman saat ini.
Pada tahun 2003 tanah yang berada di sebelah Masjid Al-Muttaqin kemudian ditukar guling oleh PEMDA dengan kebun duku yang berada di belakang MI Negeri Tanjung Raman saat ini. Tanah yang ditempati oleh MIN Tanjung Raman saat ini merupakan tanah hasil wakaf dari warga desa Tanjung Raman dengan ukuruan 2.885 M persegi. Setelah di sertifikatkan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan nomor 91/ Tanjung Raman/2010 ukuran tanah MIN Tanjung Raman berubah menjadi 2.790 M persegi dan tanah tersebut berubah menjadi tanah milik pemerintah RI Cq. Kementerian Agama RI berkedudukan di Jakarta.