MIN 3 Muara Enim Berita Kepala MIN Muara Enim Ingatkan Bahaya Suap Melalui Web Site

Kepala MIN Muara Enim Ingatkan Bahaya Suap Melalui Web Site

Tanjung Raman, Inmas

Kepala Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim Misliyani, S. Ag., M. Pd. I mengingatkan Masyarakat akan bahaya korupsi melalui menampilkan Hadist yang diriwayatkan Ahmad, Hakim, Tabrani dan Hasan melalui akun Website Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim, Selasa (16/11). Pada Website Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim Misliyani Menampilkan Hadist Riwayat Ahmad, Hakim, Tabrani, Dan Hasan yang Artinya Allah melaknat yang menyuap,Yang disuap dan perantara dari keduanya.

Dari Hadist ini kita dapat mengartikan bahwa orang yang mendapatkan suap yang menerima suap dan yang menjadi perantara suap hukumannya sangatlah berat. Misliyani berharap seluruh warga Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim dapat menjauhi diri dari perbuatan suap menyuap. Dengan bahayanya kegiatan suap dan menyuap ini oleh karena itu Kepala Madrasah Mengingatkan warga MIN 3 Muara Enim untuk menjauhinya. Ungkap kepala Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim. Penyuapan adalah tindakan yang memberikan uang, harta dan benda ataupun bentuk lain kepada penerima suap dengan tujuan mengubah sikap penerima atas kepentingan atau minat sipemberi walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Pengertian Penyiapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 merupakan sebagai memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan tujuan membujuk orang tersebut mengubah tujuan yang berlawanan dengan tugasnya. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1980 tindakan suap menyuap akan mendapatkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun atau denda sebanyak-banyak nya selama 15 Juta Rupiah. Tindakan suap menyuap bersifat transaksional dan langsung,yang diberikan secara bersamaan dengan proses kerja sama yang secara berlangsung. (NR)

5 Likes

Author: admin-3min