
Tanjung Raman, Inmas
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim Misliyani, S.Ag., M. Pd.I menegaskan Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim menolak tindakan gratifikasi. Hal ini dijelaskan kepala Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim dalam Rapat Paguyuban Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim, Kamis. Kegiatan Rapat Paguyuban ini dilaksanakan di ruang kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim. (16/11)
Kegiatan Rapat Paguyuban ini diikuti oleh perwakilan wali kelas 1 hingga kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim. Kegiatan rapat ini bertujuan untuk membahas kegiatan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim. Acara Rapat paguyuban ini diselenggarakan oleh Komite Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim namun di laksanakan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim memberikan Pidato sambutan dalam acara ini.
Dalam pidatonya kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim dengan jelas menolak setiap kegiatan Gratifikasi di Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim. Kepala Madrasah menilai saat ini marak tindakan gratifikasi, gratifikasi sendiri merupakan tindakan pemberian dalam arti luas yakni pemberian uang, barang, rabat, komisi dan yang lainnya. Tindakan gratifikasi merupakan tindakan yang melanggar hukum negara. Landasan hukum gratifikasi adalah dalam Undang-undang 31/1999 dan UU/2001 pasal 12.
Saya selaku kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim sangat menolak kegiatan gratifikasi. Dan saya melarang tegas guru saya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim melakukan tindakan gratifikasi. Saya akan menindak tegas jika guru saya melakukan gratifikasi. Ungkap kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim.
Kepala Madrasah Menambahkan setiap kegiatan di PTSP Madrasah Ibtidiayah Negeri 3 Muara Enim semuanya tidak di pungut biaya. Termasuk kegiatan PPDB yang dilaksanakan di setiap awal tahun pembelajaran kesemuanya merupakan tugas guru dan staf Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Muara Enim. (NR)